Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Yulian Gunhar, menegaskan bahwa pemerintah harus mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan tambang yang tidak melakukan reklamasi. Ia menyebut tindakan tersebut sebagai kejahatan lingkungan yang dapat merusak ekosistem.
Yulian Gunhar menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap perusahaan tambang diwajibkan untuk menyetor dana reklamasi dan pasca tambang sebelum memulai aktivitas. Namun, banyak perusahaan yang mengabaikan kewajiban ini dan meninggalkan lahan yang rusak, yang dapat membahayakan lingkungan serta masyarakat sekitar.
"Banyak perusahaan hanya mengambil keuntungan dari eksploitasi sumber daya alam tanpa bertanggung jawab memperbaiki lingkungan. Kita tidak bisa membiarkan kejahatan lingkungan terus terjadi. Negara harus hadir dan menegakkan aturan dengan tegas!" ujar Yulian Gunhar, yang merupakan anggota Komisi XII DPR RI.
Menurutnya, tindakan tegas dari pemerintah sangat diperlukan agar perusahaan-perusahaan ini tidak terus menerus merusak lingkungan. Hal ini penting untuk menjaga keberlanjutan ekosistem dan kesehatan masyarakat.
Reklamasi merupakan proses pemulihan lahan yang rusak akibat aktivitas pertambangan. Proses ini sangat penting untuk mengembalikan fungsi lahan dan memastikan bahwa lingkungan tetap terjaga. Tanpa reklamasi yang baik, dampak negatif terhadap lingkungan bisa berlanjut dan mengancam kehidupan di sekitar area tambang.
Yulian Gunhar berharap agar semua pihak, termasuk masyarakat, ikut serta dalam mengawasi kegiatan pertambangan. Dengan demikian, diharapkan tidak ada lagi perusahaan yang berani melanggar aturan dan merusak lingkungan demi keuntungan semata.
Hal ini menjadi perhatian serius, terutama di tengah isu perubahan iklim dan kerusakan lingkungan yang semakin mengkhawatirkan. Semua orang diharapkan dapat berkontribusi dalam melindungi bumi dan lingkungan sekitar kita.
DPR RI Yulian Gunhar perusahaan tambang reklamasi lingkungan