Pada hari Kamis, 13 Maret 2025, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) mengadakan ekspose mandiri yang dipimpin oleh Kajati Jatim, Prof. (HCUA) Dr. Mia Amiati, SH, MH, CMA, CSSL. Kegiatan ini bertujuan untuk menghentikan penuntutan terhadap 16 perkara berdasarkan konsep Keadilan Restoratif. Ekspose dilakukan secara virtual dan dihadiri oleh berbagai pejabat dari Kejaksaan, termasuk Wakajati, Aspidum, dan para Kasi di Bidang Pidana Umum.
Kegiatan ini juga melibatkan Kajari dari beberapa daerah, seperti Surabaya, Banyuwangi, Sumenep, Tuban, Kabupaten Probolinggo, Situbondo, Kota Mojokerto, dan Tanjung Perak. Dari 16 perkara yang diajukan, rincian perkara adalah sebagai berikut:
Detail Perkara
- Seksi A (Tindak Pidana Keamanan Negara, Ketertiban Umum, Orang, dan Harta Benda)
- 4 perkara Tindak Pidana Pencurian: diajukan oleh Kejari Surabaya, Kejari Kabupaten Probolinggo, dan Kejari Tuban (2 perkara).
- 3 perkara Tindak Pidana Penggelapan: diajukan oleh Kejari Surabaya, Kejari Banyuwangi, dan Kejari Situbondo.
- 4 perkara Tindak Pidana Penadahan: diajukan oleh Kejari Surabaya (2 perkara) dan Kejari Sumenep (2 perkara).
- 1 perkara Tindak Pidana Penganiayaan: diajukan oleh Kejari Kota Mojokerto.
- 1 perkara Tindak Pidana Penggelapan dalam jabatan: diajukan oleh Kejari Tanjung Perak.
Melalui pendekatan Keadilan Restoratif, Kejaksaan berusaha untuk memberikan solusi yang lebih baik bagi pelanggar hukum dan masyarakat. Dengan demikian, diharapkan dapat mengurangi angka kriminalitas dan memberikan kesempatan bagi pelanggar untuk memperbaiki diri. Keadilan Restoratif ini mendorong dialog antara semua pihak yang terlibat dalam suatu perkara hukum dan mencari penyelesaian yang adil tanpa harus mengedepankan hukuman penjara.
Kegiatan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk menerapkan prinsip Keadilan Restoratif dalam penegakan hukum di Indonesia, yang bertujuan untuk menciptakan keadilan yang lebih manusiawi dan berorientasi pada perbaikan bagi semua pihak yang terlibat.