Laporan terbaru dari PBB menyatakan bahwa Israel telah melakukan "tindakan genosida" melalui penghancuran sistematis fasilitas kesehatan untuk wanita di Gaza. Laporan tersebut dirilis oleh Komisi Penyelidikan Internasional Independen PBB tentang Wilayah Palestina yang Diduduki, termasuk Yerusalem Timur, dan Israel, pada hari Kamis.
Dalam laporan tersebut, para ahli PBB menemukan bahwa penghancuran fasilitas kesehatan reproduksi dan seksual oleh Israel, ditambah dengan pembatasan pasokan medis, telah mengakibatkan lonjakan angka kematian ibu. Hal ini dianggap sebagai tindakan yang setara dengan kejahatan pemusnahan.
Lebih lanjut, laporan itu menyebutkan bahwa penargetan langsung terhadap fasilitas kesehatan wanita oleh Israel telah menyebabkan "efek jangka panjang yang tidak dapat diubah pada kesehatan mental serta prospek reproduksi dan kesuburan warga Palestina secara keseluruhan". Komisi tersebut menyimpulkan bahwa tindakan ini termasuk dalam dua kategori tindakan genosida menurut Statuta Roma dan Konvensi Genosida.
Laporan tersebut juga mencatat adanya "peningkatan yang sangat memprihatinkan dalam kekerasan berbasis gender dan seksual" yang dialami oleh perempuan, laki-laki, anak perempuan, dan anak laki-laki Palestina sejak 7 Oktober 2023. Peningkatan ini dipandang sebagai cara untuk "menakut-nakuti mereka dan mempertahankan sistem penindasan yang merusak hak mereka untuk menentukan nasib sendiri".
Dijelaskan dalam laporan bahwa beberapa tindakan kekerasan berbasis gender, termasuk pelecehan publik, merupakan bagian dari prosedur operasi standar pasukan keamanan Israel. Sementara itu, tindakan lain seperti pemerkosaan dan kekerasan terhadap organ genital, terjadi "di bawah perintah eksplisit atau dengan dorongan implisit" dari para pemimpin sipil dan militer Israel.
Menanggapi laporan tersebut, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengecamnya sebagai "palsu dan absurd". Di sisi lain, juru bicara Hamas, Hazem Qassem, mengatakan bahwa laporan tersebut "mengkonfirmasi apa yang terjadi di lapangan".