Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, mengucapkan terima kasih kepada Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Pasuruan atas saran dan masukan yang konstruktif terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non APBD Tahun 2025. Raperda ini mencakup dua hal penting, yaitu tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha, serta Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna III yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan pada hari Rabu, 12 Maret 2025. Dalam kesempatan itu, Bupati Rusdi mengapresiasi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi Gerindra, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Fraksi Golongan Karya (Gokar), dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Fraksi partai Gabungan.
"Terhadap pemandangan umum Fraksi PKB, kami sampaikan terima kasih atas dukungannya agar Raperda ini dapat segera disahkan. Ini penting agar dapat dijadikan sebagai dasar pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Pasuruan. Terimakasih atas dukungan dan komitmennya, semoga Raperda yang nanti akan disahkan mampu memberikan alternatif solusi dari sisi pembiayaan untuk percepatan pembangunan di Kabupaten Pasuruan," ungkapnya.
Bupati juga mengucapkan hal yang sama kepada Fraksi Gerindra atas segala masukan, gagasan, dan dukungannya. Ini terutama terkait penyusunan kedua Raperda yang disampaikannya dalam Rapat Paripurna perdana setelah ia dilantik sebagai Bupati Pasuruan untuk masa jabatan 2025-2030.
"Kami menyampaikan terima kasih atas dukungan penuh dari Fraksi Gerindra terkait Raperda Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha yang kami susun. Kami berkomitmen, Raperda tersebut akan selaras dan sinergi dengan Program Pembangunan. Kami mengutamakan rasa kepedulian dan keberpihakan terhadap masyarakat dan lingkungan untuk mewujudkan usaha berkelanjutan serta mendorong kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pasuruan," jelasnya.
Dengan adanya dukungan dari berbagai Fraksi di DPRD, diharapkan Raperda ini dapat segera disahkan dan memberikan manfaat bagi masyarakat di Kabupaten Pasuruan.