Magetan, 13 Maret 2025 - Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pilkada Magetan 2024 semakin dekat. Dalam rangka persiapan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magetan menggelar acara sosialisasi mengenai tahapan pemungutan suara ulang pada Kamis, 13 Maret 2025.
Acara sosialisasi ini diadakan setelah adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan KPU Magetan untuk melaksanakan PSU di empat tempat pemungutan suara (TPS). Keempat TPS tersebut adalah TPS 001 Desa Kinandang, TPS 004 Desa Kinandang, TPS 001 Desa Nguri, dan TPS 009 Desa Selotinatah.
Tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai tahapan-tahapan yang akan dilakukan dalam PSU yang dijadwalkan berlangsung pada hari Sabtu, 22 Maret 2025.
Dalam acara tersebut, hadir berbagai pihak, termasuk Anggota KPU Provinsi Jawa Timur, Ketua dan Anggota KPU Magetan, Perwakilan Forkopimda, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Forkopimca, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, perangkat desa, serta jurnalis.
Choirul Umam, Anggota KPU Provinsi Jawa Timur, dalam sambutannya menyampaikan pentingnya pelaksanaan PSU. Ia menjelaskan, "PSU ini adalah proses demokrasi yang harus dilalui karena sudah diuji dan diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi. Untuk melaksanakan putusan itu harus kita kawal bersama. KPU tidak bisa mengawal sendiri tanpa bantuan dari semua yang hadir pada acara ini. Oleh karena itu, kami mohon bantuan untuk mensukseskan agar pelaksanaan PSU ini berjalan dengan lancar, aman, dan tertib."
Ia juga menambahkan, "KPU RI menginginkan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk mengawal pelaksanaan PSU ini dengan integritas dan kapabilitas yang mumpuni. Kami berharap pelaksanaan PSU hasil putusan MK ini berjalan dengan lancar, sehingga semua pihak bisa menerima hasil akhir dan kepala daerah terpilih dapat segera ditetapkan untuk pembangunan Magetan."
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami proses PSU yang akan segera dilaksanakan, sehingga partisipasi dan pengawasan dari masyarakat dapat meningkat, serta pelaksanaan pemungutan suara ulang dapat berjalan dengan baik.