Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan pernyataan penting bagi masyarakat sebagai konsumen. Konsumen kini dapat meminta pengembalian produk atau dana jika mereka membeli produk MinyaKita yang tidak sesuai dengan takaran yang seharusnya. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang, pada Selasa, 11 Maret 2025.
Moga Simatupang menjelaskan bahwa hak dan kewajiban konsumen telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. UU ini memberikan perlindungan bagi konsumen dalam bertransaksi, termasuk hak untuk mendapatkan produk yang sesuai dengan yang dijanjikan.
"Terkait dengan hak dan kewajiban konsumen itu sudah diatur dalam UU Perlindungan Konsumen, UU Nomor 8 tahun 1999 sebagaimana saya sebutkan sebelumnya," kata Moga. Pernyataan ini menanggapi keluhan masyarakat mengenai produk MinyaKita yang tidak sesuai takaran, yang dapat merugikan konsumen.
Masyarakat yang merasa dirugikan berhak untuk mengembalikan barang atau meminta pengembalian uang jika barang yang diterima tidak sesuai dengan ketentuan. Hal ini penting agar konsumen merasa aman dan terlindungi saat berbelanja.
Dengan adanya peraturan ini, diharapkan konsumen lebih sadar akan hak-hak mereka dan berani untuk meminta pengembalian jika terjadi masalah dengan produk yang dibeli. Ini juga menjadi pengingat bagi produsen untuk selalu mematuhi standar yang telah ditetapkan.
Kementerian Perdagangan berkomitmen untuk meningkatkan perlindungan konsumen di Indonesia agar semua transaksi berjalan dengan adil dan transparan. Masyarakat diharapkan dapat lebih aktif dalam melaporkan jika menemukan produk yang tidak sesuai agar tindakan yang tepat dapat diambil.
Dengan demikian, konsumen memiliki peran penting dalam menjaga kualitas produk yang ada di pasaran. Jangan ragu untuk menggunakan hak Anda sebagai konsumen!
Kementerian Perdagangan pengembalian produk MinyaKita konsumen