Uni Eropa berencana untuk mempercepat proses pengusiran pengungsi yang ditolak. EU Komisioner Brunner telah menyampaikan sebuah rancangan undang-undang yang mencakup pendirian pusat penampungan di luar wilayah Uni Eropa untuk para pengungsi. Saat ini, hanya satu dari lima orang yang wajib keluar dari Uni Eropa benar-benar meninggalkan kawasan tersebut. Hal ini dianggap dapat merusak sistem migrasi dan suaka yang ada, menurut Brunner.
Belakangan ini, kota-kota besar di Uni Eropa memberikan tekanan kepada Komisi untuk menyusun aturan yang lebih ketat dan berlaku di seluruh Uni Eropa terkait pengusiran. Menteri Dalam Negeri Nancy Faeser mendukung langkah ini, dengan menyatakan, "Kami membutuhkan sistem pengembalian yang efektif di tingkat Eropa. Fokus utama harus pada kewajiban yang jelas bagi mereka yang diwajibkan untuk meninggalkan dan sanksi jika ada pelanggaran."
Salah satu poin penting dalam rancangan undang-undang ini adalah pengakuan timbal balik terhadap keputusan pengusiran. Jadi, jika satu negara anggota Uni Eropa mengeluarkan keputusan pengusiran, keputusan tersebut akan berlaku di semua negara anggota lainnya. “Aspek ini dalam peraturan baru diperkirakan akan memiliki dampak terbesar dalam meningkatkan jumlah pengusiran,” ungkap Lena Düpont, juru bicara dalam bidang dalam negeri dari kelompok CDU/CSU di Parlemen Eropa.
Selama ini, banyak orang yang diminta untuk meninggalkan Uni Eropa sering kali berusaha menghindari otoritas dan pindah ke negara anggota lain untuk mengajukan permohonan suaka baru. Dalam rancangan ini, para pengungsi yang ditolak akan dibawa ke fasilitas di luar Uni Eropa sebelum akhirnya diusir dari wilayah tersebut. Namun, anak-anak dan keluarga dengan anak-anak akan dikecualikan dari rencana ini.
Amnesty International mengkritik rancangan undang-undang ini dengan tajam, menyebutnya sebagai "titik terendah baru" dalam penanganan migran. Mereka menyatakan bahwa pusat penampungan tersebut mahal, tidak manusiawi, dan hampir tidak dapat dilaksanakan.
Dengan langkah ini, Uni Eropa berharap dapat mengatasi masalah pengungsi dan meningkatkan proses pengusiran yang selama ini banyak diperbincangkan.