Jakarta, 25 Februari 2025 - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan bahwa terdapat 21 penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) yang telah terdaftar. Hal ini merupakan langkah penting dalam mengawasi perkembangan sektor keuangan di Indonesia, terutama yang berkaitan dengan teknologi.
Inovasi teknologi di sektor keuangan atau yang sering disebut fintech menjadi semakin populer. Fintech membantu memudahkan transaksi keuangan dengan menggunakan teknologi modern. Dari pembayaran online hingga pinjaman digital, fintech berperan penting dalam kehidupan sehari-hari masyarakat.
OJK secara berkala memperbarui daftar penyelenggara ITSK yang terdaftar di situs web resmi mereka. Jika ingin melihat daftar lengkapnya, masyarakat dapat mengunjungi www.ojk.go.id atau melalui tautan bit.ly/daftarITSKOJK.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat juga bisa menghubungi OJK melalui Kontak OJK di nomor telepon 157. Selain itu, OJK juga menyediakan layanan chat melalui WhatsApp di nomor 081 157 157 157.
Kehadiran ITSK yang terdaftar di OJK diharapkan dapat memberikan kepercayaan kepada masyarakat bahwa layanan keuangan yang mereka gunakan sudah memenuhi standar dan regulasi yang berlaku. Dengan demikian, masyarakat dapat lebih bijak dalam menggunakan layanan keuangan berbasis teknologi.
OJK terus berkomitmen untuk mendukung inovasi di sektor keuangan sambil memastikan bahwa semua aktivitas yang dilakukan oleh penyelenggara ITSK tetap aman dan transparan. Ini adalah langkah proaktif yang diambil OJK untuk menjaga stabilitas sektor keuangan di Indonesia.
Dengan adanya inovasi teknologi, diharapkan masyarakat semakin mudah dalam mengakses layanan keuangan. OJK mengajak semua pihak untuk berkolaborasi dalam menciptakan ekosistem keuangan yang sehat dan berkelanjutan.