Direktur CV Cipta Graha Pratama Ditahan Karena Kasus Korupsi
Pada hari Selasa, 11 Maret 2025, Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar telah menetapkan tersangka berinisial "MB" yang menjabat sebagai Direktur CV Cipta Graha Pratama. Penetapan tersangka ini dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Blitar berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-01/M.5.48/Fd.2/03/2025. Tersangka "MB" kini ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II B Blitar.
Penyidik menyatakan bahwa penahanan ini dilakukan setelah menemukan alat bukti yang cukup, dengan mempertimbangkan alasan subjektif dan objektif.
Kasus ini bermula pada tahun 2023, ketika Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Blitar menganggarkan pembangunan sebuah dam di Desa Kalibentak, Kecamatan Panggungrejo, dengan nilai proyek sebesar Rp 4.921.123.300 (empat miliar sembilan ratus dua puluh satu juta seratus dua puluh tiga ribu rupiah). Proyek ini dikerjakan oleh CV Cipta Graha Pratama yang dipimpin oleh tersangka "MB".
Namun, hasil pembangunan dam tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan. Hal ini menyebabkan kerugian keuangan bagi negara. Oleh karena itu, tersangka "MB" kini disangka melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 dan pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ini menunjukkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh tersangka "MB" dianggap merugikan keuangan negara dan melanggar hukum.
Kejaksaan Negeri Blitar berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini secara serius dan akan terus mengawasi perkembangan penyidikan.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi lainnya di Indonesia.
Kejaksaan Negeri Blitar korupsi pembangunan dam tersangka MB