Gubernur Jabar Umumkan Pengaturan Tanah di Sempadan Sungai
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menggelar pertemuan penting untuk membahas pengaturan tanah di daerah aliran sungai. Hasil dari pertemuan ini adalah keputusan bahwa sempadan atau bantaran sungai di Jawa Barat akan diklaim sebagai milik negara.
Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan komitmen dan sinkronisasi antar daerah dalam menyusun tata ruang yang sehat. "Dengan hasil pengukuran tanah di sempadan sungai oleh Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, kami bertujuan untuk mengembalikan fungsi sungai. Ini berarti, badan sungai akan diperlebar dan kapasitas tampung airnya akan kembali normal," ujarnya.
Sebagai bagian dari kebijakan ini, akan ada penerbitan sertifikat sempadan sungai yang nantinya akan dikelola oleh balai besar sungai wilayah. Sertifikat ini bertujuan untuk menghindari masalah yang mungkin timbul dari kepemilikan tanah yang dikuasai oleh perorangan atau perusahaan.
"Dengan adanya sertifikat ini, normalisasi dan pelebaran sungai tidak akan terhambat oleh masalah kepemilikan tanah. Kami ingin memastikan bahwa semua proses berjalan lancar dan efektif," tambah Dedi.
Langkah ini diharapkan dapat membantu mencegah banjir dan memastikan aliran sungai tetap aman dan teratur. Pemerintah Provinsi Jawa Barat berkomitmen untuk menjaga lingkungan serta memberikan kenyamanan bagi masyarakat sekitar.
Keputusan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengatasi masalah lingkungan dan tata ruang di daerah aliran sungai. Dengan adanya kerjasama antara pemerintah daerah dan kementerian, diharapkan akan tercipta ruang terbuka hijau yang lebih baik dan sungai yang lebih bersih untuk generasi mendatang.
Dengan langkah-langkah yang diambil, masyarakat diharapkan dapat lebih memahami pentingnya menjaga sempadan sungai dan ikut berpartisipasi dalam menjaga kebersihan lingkungan.
Gubernur Jabar pengaturan tanah sempadan sungai Nusron Wahid sertifikat