SEBUAH pengadilan di Indonesia telah menjatuhi hukuman penjara selama 2 tahun dan 10 bulan kepada Ratu Thalisa, seorang wanita trans, karena komentar yang ia buat di saluran TikTok-nya. Ratu Thalisa juga diperintahkan untuk membayar denda sebagai bagian dari hukumannya.
Pada bulan Oktober 2024, Ratu Thalisa, yang merupakan seorang wanita trans Muslim dengan sekitar 442.000 pengikut, melakukan siaran langsung di salurannya. Dalam siaran tersebut, ia menanggapi komentar dari seorang penonton yang meminta agar ia memotong rambutnya agar terlihat lebih seperti pria. Ratu Thalisa kemudian mengangkat gambar Yesus Kristus dan berkata: "Kamu seharusnya tidak terlihat seperti wanita. Kamu harus memotong rambutmu agar terlihat seperti ayahnya," merujuk pada ayah dari penonton tersebut.
Tindakan Ratu Thalisa memicu reaksi keras dari lima kelompok Kristen yang kemudian melaporkan dirinya ke polisi atas dugaan penistaan agama. Polisi pun menangkap Ratu Thalisa dan membawanya ke pengadilan. Pengadilan di Provinsi Sumatera Utara menyatakan bahwa ia bersalah menyebarkan ucapan kebencian terhadap agama Kristen. Pengadilan menyatakan bahwa komentar TikToker tersebut dapat mengganggu "ketertiban umum" dan "harmoni agama" dalam masyarakat.
Organisasi hak asasi manusia, Amnesty International, mengecam hukuman tersebut sebagai "serangan mengejutkan terhadap kebebasan berekspresi Ratu Thalisa." Mereka menambahkan bahwa meskipun Indonesia seharusnya melarang advokasi kebencian agama yang merupakan pemicu diskriminasi, permusuhan, atau kekerasan, pernyataan Ratu Thalisa tidak mencapai batas tersebut.
Antara 2019 hingga 2024, Amnesty International mencatat setidaknya 560 orang yang dituduh melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (EIT) di Indonesia, di mana 421 orang di antaranya telah divonis bersalah. Mereka mengklaim bahwa mereka sedang menjalankan kebebasan berekspresi. Undang-undang ini bertujuan untuk memastikan keamanan orang di ruang online.
Indonesia memiliki populasi sekitar 280 juta jiwa, dengan mayoritas penduduk beragama Islam, namun negara ini juga memiliki banyak minoritas agama, termasuk Kristen.