Jakarta - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Afrizal Hadi, memutuskan untuk menggugurkan praperadilan penetapan tersangka Hasto Kristiyanto. Keputusan ini diambil terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, Harun Masiku. Menurut hakim, berkas perkara Hasto sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sehingga praperadilan tidak lagi berlaku.
Hakim Afrizal Hadi menjelaskan bahwa pertimbangannya berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi No 102/PUU-XII/2005. Dalam putusan tersebut, dinyatakan bahwa praperadilan akan gugur jika sidang perdana sudah dimulai. Dengan berkas yang sudah dilimpahkan, proses hukum pun akan berlanjut.
"Nantinya setelah berkas dilimpahkan, kasus ini akan masuk ke tahap pokok dan tersangka akan beralih status menjadi terdakwa," ungkap hakim.
Keputusan ini menjadi langkah penting dalam proses hukum yang dihadapi Hasto Kristiyanto. Kasus ini juga mencerminkan pentingnya sistem hukum yang adil dan transparan di Indonesia. Masyarakat berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan baik dan semua pihak dapat mendapatkan keadilan.
Dengan demikian, Hasto Kristiyanto harus menyiapkan diri untuk menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Proses ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.