Jakarta, 28 Februari 2025 - Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi telah melaporkan dugaan korupsi yang melibatkan orientasi kepemimpinan kepala daerah kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelaporan ini mencakup keterlibatan dua perusahaan, yaitu PT Lembah Tidar Indonesia (LTI) dan PT Jababeka.
Menurut laporan yang diajukan oleh koalisi, terdapat kecurigaan mengenai pelanggaran dalam pengadaan barang dan jasa yang seharusnya dilakukan secara transparan. Mereka juga mencatat adanya benturan kepentingan dan praktik sentralisasi yang mengindikasikan nuansa militeristik dalam penyelenggaraan kegiatan ini.
Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menyatakan bahwa tindakan ini perlu segera diselidiki untuk mencegah kerugian yang lebih besar akibat ketidaktransparanan. Mereka menekankan pentingnya keterbukaan dalam setiap kegiatan yang melibatkan anggaran negara, terutama yang berkaitan dengan kepemimpinan daerah, agar tidak ada pihak yang dirugikan.
"Kami berharap KPK dapat segera mengambil langkah untuk menyelidiki dugaan ini, sehingga ke depan tidak ada lagi praktik korupsi yang merugikan masyarakat," ujar salah satu perwakilan dari koalisi tersebut.
Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Kegiatan yang tidak transparan bisa berpotensi merugikan banyak orang, terutama masyarakat yang seharusnya mendapatkan manfaat dari kebijakan pemerintah.
Dengan pelaporan ini, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi berharap dapat mendorong KPK untuk lebih aktif dalam memberantas korupsi dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.
koalisi masyarakat sipil dugaan korupsi KPK kepemimpinan daerah pengadaan barang