HONG KONG – Sebuah pasangan di Hong Kong dijatuhi hukuman penjara hingga tiga tahun karena melakukan penyiksaan terhadap anak mereka yang berusia tiga tahun. Anak tersebut mengalami kerusakan otak dan mata yang mungkin permanen setelah mengalami tindakan kekerasan, termasuk dipukul di wajah, dijatuhkan dari ketinggian, dan dipukul di kepala dengan penggaris logam.
Pada hari Jumat, Pengadilan Distrik mendengar bahwa pasangan yang tidak memiliki pekerjaan ini juga meninggalkan anak mereka dalam keadaan telanjang dan kelaparan di cuaca dingin selama sepuluh hari di sebuah apartemen di Wang Kwong Building, Ngau Tau Kok, antara akhir tahun 2022 dan awal tahun 2023.
Ibunya yang berusia 23 tahun dan pacarnya yang berusia 26 tahun, Wong Yat-ming, yang bukan ayah biologis anak tersebut, mengaku bersalah atas tuduhan bersama melakukan perlakuan buruk atau pengabaian terhadap anak.
Kasus ini menunjukkan betapa seriusnya masalah kekerasan terhadap anak di masyarakat. Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dan kasih sayang, serta hidup dalam lingkungan yang aman. Hukuman yang dijatuhkan diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga keselamatan anak-anak.
Kasus ini juga mengingatkan kita semua untuk lebih peduli terhadap anak-anak di sekitar kita. Jika kita melihat tanda-tanda kekerasan atau pengabaian, penting untuk melaporkannya kepada pihak berwenang agar mereka dapat segera memberikan bantuan yang diperlukan.