Pemerintah Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah sepakat untuk menunda pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024. Penundaan ini dilakukan untuk menata Aparatur Sipil Negara (ASN) secara nasional.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, menjelaskan bahwa pengangkatan CPNS akan disesuaikan menjadi Oktober 2025. Sementara itu, untuk pengangkatan PPPK akan dimulai pada Maret 2026. Keputusan ini diambil untuk mengoptimalkan pengelolaan ASN, termasuk menghapus tenaga non-ASN baik di tingkat pusat maupun daerah.
Wakil Ketua Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo Dwi Putranto, menambahkan bahwa sebelumnya terdapat perbedaan dalam proses Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan CPNS dan PPPK antara satu instansi dengan instansi lainnya. Hal ini menyebabkan perbedaan masa kerja di antara pegawai. Oleh karena itu, pemerintah dan DPR sepakat untuk menyamakan waktu TMT bagi semua CPNS dan PPPK.
"Menyamakan waktu pengangkatan ini sangat penting agar tidak ada lagi perbedaan masa kerja antara pegawai di instansi yang berbeda," ucap Haryomo.
Namun, penyesuaian jadwal ini memerlukan waktu. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan BKN perlu menyiapkan peta jalan atau roadmap sebagai panduan dalam proses pengangkatan tersebut.
Dengan adanya penundaan ini, diharapkan pengangkatan ASN dapat dilakukan dengan lebih baik dan terencana, sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik di Indonesia.