Breaking News
Pengangkatan CPNS 2024 Dipercepat Sesuai Instruksi Presiden     Mahasiswa Dikeluarkan karena Protes Palestina di Prancis     Perayaan Hari St. Patrick Meluas di Seluruh Dunia     Remaja 17 Tahun Dipukul Airsoft Gun Saat Bangunkan Warga Sahur     Amerika Serikat Luncurkan Serangan Udara Terhadap Houthi di Yaman    

LPSK Ajak Pemprov NTT Sinergi Lindungi Saksi dan Korban

Pada hari Kamis, 6 Maret 2025, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Antonius PS Wibowo mengadakan pertemuan dengan Gubernur Nusa Tenggara Timur, Melki Laka Lena, di kantor Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT. Pertemuan ini bertujuan untuk membahas sinergi dalam pelaksanaan program perlindungan saksi dan korban di daerah tersebut.

Wakil Ketua LPSK, Antonius PS Wibowo, mengajak pemerintah daerah untuk bekerjasama dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan saksi serta korban kejahatan. "Kami berharap Pemprov NTT dapat mendukung program kami sehingga perlindungan saksi dan korban dapat berjalan dengan baik," ujarnya.

Gubernur NTT, Melki Laka Lena, menyambut baik ajakan tersebut. Ia menyatakan bahwa Pemprov NTT berkomitmen untuk mendukung tugas-tugas LPSK, termasuk dalam memberikan bantuan medis bagi korban kejahatan. Bantuan tersebut akan memanfaatkan fasilitas kesehatan yang ada di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Prof. Dr. W.Z. Johannes.

"Kami akan bekerja sama untuk memastikan bahwa semua saksi dan korban mendapatkan perlindungan yang diperlukan, serta akses terhadap layanan kesehatan yang baik," kata Melki.

Selain itu, Gubernur Melki juga menyatakan kesiapan untuk mendukung program perlindungan lainnya yang dijalankan oleh LPSK. Ini termasuk pendampingan saksi dan korban dalam proses hukum, di mana staf dari dinas terkait akan dilibatkan untuk bekerja bersama pegawai LPSK.

Dengan adanya kerjasama ini, diharapkan perlindungan bagi saksi dan korban kejahatan di NTT dapat lebih maksimal. LPSK dan Pemprov NTT bertekad untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi masyarakat, di mana setiap orang merasa terlindungi dan dihargai hak-haknya.

library_books Infolpsk