Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja merilis Laporan Akuntabilitas Kinerja (LAKIP) untuk tahun 2024. Laporan ini disusun sebagai bentuk pertanggungjawaban KPK kepada pemerintah dan masyarakat terkait pelaksanaan kinerja dan anggaran yang telah dilaksanakan.
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), KPK diharuskan untuk menyusun laporan ini sebagai wujud dari akuntabilitas kinerjanya. Dalam LAKIP 2024, KPK menjelaskan mengenai hasil-hasil yang dicapai berdasarkan Rencana Strategis dan Rencana Kinerja yang telah ditetapkan.
LAKIP 2024 tidak hanya mencakup hasil kinerja di tahun 2024, tetapi juga memberikan gambaran mengenai Rencana Kinerja yang akan dilaksanakan pada tahun 2025. Hal ini menunjukkan komitmen KPK untuk terus meningkatkan kinerjanya serta transparansi dalam pengelolaan anggaran.
Laporan ini adalah salah satu cara bagi KPK untuk memberitahukan kepada publik mengenai apa yang telah dicapai dan bagaimana anggaran digunakan. Dengan adanya laporan ini, masyarakat bisa lebih memahami kinerja KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia.
Bagi yang ingin mengetahui lebih lanjut, Laporan Akuntabilitas Kinerja KPK tahun 2024 dapat diakses melalui tautan yang tersedia di bio resmi KPK.
Melalui LAKIP 2024 ini, KPK berharap dapat menjalin komunikasi yang baik dengan masyarakat dan menunjukkan keseriusan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.