Kabupaten Magetan akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada tanggal 22 Maret 2025. Hal ini berdasarkan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diumumkan pada 24 Februari 2025 lalu, di mana terdapat 24 pemerintah daerah yang harus melaksanakan PSU terkait Pilkada 2024.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Ribka Haluk, dalam pertemuan virtual pada Rabu, 5 Maret, menyatakan bahwa Magetan sudah siap untuk menyelenggarakan PSU. "Kita sudah melakukan persiapan yang matang," ujarnya.
Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Magetan, Winarto, S.Sn., M.M., mengungkapkan bahwa seluruh pihak terkait, termasuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, telah mempersiapkan segala sesuatunya. "Dari segi pelaksanaan dan keamanan, kami sudah berkoordinasi dengan Polres dan Kodim, sehingga pada tanggal yang telah ditentukan kami siap melaksanakan PSU," jelasnya.
Ketua KPU Kabupaten Magetan, Noviano Suyide, juga memberikan informasi mengenai anggaran untuk PSU. Ia menyatakan, "Untuk anggaran PSU di 4 tempat pemungutan suara (TPS) kita masih sangat cukup. Rancangan awal kita sekitar 700 juta, namun setelah ada efisiensi konsultasi dengan Provinsi, anggaran tersebut menjadi 403 juta."
Pemungutan Suara Ulang di Kabupaten Magetan akan dilaksanakan di 4 TPS, yaitu:
- TPS 001 Desa Kinandang
Kapolres Magetan, AKBP Satria Permana SH, SIK, MT, MIK, menekankan pentingnya pengamanan di lokasi-lokasi tersebut. Ia menjelaskan, "Keempat TPS ini memiliki potensi kerawanan tinggi, maka kami telah menyiapkan personil untuk menjaga keamanan. Kami akan mengikuti prosedur pengamanan yang ketat di TPS yang dinyatakan rawan."
Dengan persiapan yang matang dari semua pihak, diharapkan pelaksanaan PSU di Kabupaten Magetan dapat berjalan aman dan lancar.