Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Hasto Kristiyanto, telah menggunakan haknya untuk mengajukan tiga ahli hukum dalam proses hukum yang sedang berlangsung di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengajuan ini bertujuan untuk memberikan dukungan hukum bagi Hasto dalam menghadapi kasus yang sedang ditangani oleh KPK.
Tim Penasihat Hukum Hasto, Ronny Talapessy, menjelaskan bahwa ketiga ahli hukum yang diajukan terdiri dari dua ahli hukum pidana dan satu ahli hukum tata negara. Mereka berasal dari berbagai universitas yang memiliki reputasi baik dalam bidang hukum.
Ronny menegaskan pentingnya KPK untuk menghormati hak-hak tersangka yang telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). "Jangan sampai KPK menghalalkan segala cara dan melanggar aturan yang berlaku serta menangani perkara ini secara tergesa-gesa. Jika hal ini benar, KPK akan semakin menunjukkan adanya kepentingan politik atau ambisi pribadi di balik proses hukum yang sedang berlangsung," ujar Ronny Talapessy.
Pernyataan ini menyoroti pentingnya proses hukum yang adil dan transparan dalam setiap kasus yang ditangani oleh KPK. PDI Perjuangan berharap bahwa dengan adanya ahli hukum yang meringankan, proses ini dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Proses hukum yang berjalan ini menjadi perhatian publik. Masyarakat menantikan kejelasan dan keadilan dalam penanganan kasus ini. Dengan menghadirkan para ahli, Hasto Kristiyanto berharap dapat memberikan pembelaan yang kuat dan memastikan bahwa hak-hak hukum yang dimiliki oleh tersangka tetap dihormati.