Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan Bursa Efek Indonesia (BEI) saat ini sedang mengkaji aturan terkait pembelian kembali saham (buyback) tanpa perlu mendapatkan persetujuan dari rapat umum pemegang saham (RUPS). Langkah ini diambil sebagai respons terhadap kekhawatiran yang dirasakan oleh para pelaku pasar akibat penurunan indeks harga saham gabungan (IHSG) dalam beberapa waktu terakhir.
Dalam konferensi pers yang diadakan di Gedung BEI Jakarta pada hari Senin, 3 Maret 2025, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menyampaikan bahwa pihaknya menangkap kekhawatiran pasar terkait tekanan yang dihadapi oleh IHSG. "Dengan mempertimbangkan masukan dari pelaku pasar, kami menilai ada opsi kebijakan untuk mengkaji buyback saham tanpa melalui RUPS," ujarnya.
Kebijakan ini sebenarnya bukanlah hal baru. Pada tahun 2020, ketika pandemi Covid-19 melanda, OJK juga pernah mengizinkan perusahaan publik untuk melakukan buyback saham. Tujuannya saat itu adalah untuk memberikan stimulus kepada perekonomian serta mengurangi dampak fluktuasi pasar yang cukup signifikan.
Dengan langkah ini, diharapkan dapat membantu menguatkan kembali pasar saham Indonesia dan memberikan rasa aman bagi para investor. OJK dan BEI terus berkomitmen untuk menciptakan iklim pasar yang sehat dan stabil, serta mendengarkan masukan dari semua pihak terkait.