Kota Blitar, 6 Maret 2025 – Dalam sebuah Sidang Paripurna yang diadakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Blitar, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, memberikan arahan penting mengenai penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Blitar.
Adhy Karyono menyampaikan bahwa penyusunan RPJMD harus dilakukan secepatnya, dengan batas waktu enam bulan setelah pelantikan. Hal ini bertujuan agar RPJMD yang disusun oleh Kota Blitar dapat sesuai dengan RPJMD Provinsi Jawa Timur, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) baik di tingkat provinsi, nasional, maupun daerah.
"Kami mengajak semua perangkat daerah dan DPRD Kota Blitar untuk berkomitmen bersama dalam menyusun RPJMD yang berkualitas," kata Adhy. Ia menekankan bahwa RPJMD ini harus mendukung visi pembangunan Indonesia Maju menuju Indonesia Emas 2045. Selain itu, penting juga untuk memastikan keselarasan dengan visi Gubernur Jawa Timur yang berfokus pada program Jawa Timur Maju yang Adil, Makmur, Unggul, dan Berkelanjutan.
Penyusunan RPJMD yang baik sangat penting bagi masa depan Kota Blitar. Dengan adanya RPJMD, diharapkan program-program pembangunan dapat dilaksanakan secara terencana dan terarah. Hal ini juga akan berdampak positif bagi masyarakat dan pembangunan daerah.
Melalui kolaborasi antara DPRD dan Pemerintah Provinsi, diharapkan bahwa Kota Blitar dapat mencapai tujuan pembangunan yang diinginkan. Dengan demikian, masyarakat dapat menikmati manfaat dari program-program yang telah disusun dalam RPJMD tersebut.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Pemkot Blitar melalui email di pemkot@blitarkota.go.id atau dapat mengunjungi media sosial resmi Pemkot Blitar di Twitter, Facebook, Instagram, TikTok, dan YouTube dengan username @PemkotBlitar.