Jakarta, 4 Maret 2025 - Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, yang dipimpin oleh Maqdir Ismail, menyampaikan harapan bahwa ketidakhadiran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proses praperadilan Hasto bukan merupakan suatu tindakan yang terencana atau akal-akalan.
Maqdir Ismail menjelaskan, "Bagaimana pun juga apa yang kami uji ini, itu sangat penting nantinya untuk perkara pokok. Karena kalau tidak terbukti nanti dalam perkara pokok, tidak ada bukti mengenai suap dan tidak ada bukti mengenai Obstruction of Justice (OOJ), maka proses peradilan itu akan menjadi proses peradilan yang sia-sia." Pernyataan ini menunjukkan betapa seriusnya tim kuasa hukum dalam menghadapi kasus yang melibatkan klien mereka.
Hasto Kristiyanto sendiri sedang menghadapi proses hukum terkait dengan dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi. Praperadilan adalah tahap awal dalam hukum yang bertujuan untuk menguji keabsahan suatu penangkapan atau penyidikan. Keberadaan KPK dalam tahapan ini sangat penting untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan transparan.
Maqdir juga berharap agar KPK dapat segera menyelesaikan berkas perkara dan melimpahkan berkas tersebut. "Kami ingin semua berjalan sesuai dengan aturan yang ada, agar tidak ada yang merasa dirugikan," tambahnya. Hal ini mencerminkan harapan akan keadilan yang harus ditegakkan dalam setiap proses hukum.
Ketidakpastian dalam kasus ini menjadi perhatian publik, terutama bagi para pendukung PDIP yang berharap agar semua proses hukum dapat berjalan dengan baik. Mereka berharap agar keadilan dapat ditegakkan dan kebenaran dapat terungkap dalam perkara ini.
Dengan situasi yang terus berkembang, masyarakat akan terus memantau setiap langkah yang diambil oleh KPK dan kuasa hukum Hasto Kristiyanto. Keadilan dan transparansi dalam proses hukum adalah harapan utama bagi semua pihak yang terlibat.
Hasto Kristiyanto KPK praperadilan Maqdir Ismail kuasa hukum