Pemerintah Kota Pasuruan menggelar acara penting pada Selasa, 4 Maret 2025. Wali Kota Pasuruan, Adi Wibowo, membuka Pekan Panutan Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang diselenggarakan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) di Gedung Gradika. Acara ini dihadiri oleh berbagai pejabat dan pemangku kepentingan yang berkaitan dengan pajak.
Tujuan utama dari acara ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui inovasi dalam pembayaran pajak. Dalam sambutannya, Wali Kota Adi Wibowo menyampaikan pentingnya pemanfaatan teknologi untuk membantu masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya.
"Kami terus berupaya menghadirkan inovasi yang memudahkan wajib pajak. Dengan sistem Smart PBB-P2, masyarakat kini bisa mencetak SPPT secara online, mengecek tagihan melalui mobile banking, serta mengusulkan perubahan data objek pajak secara digital,"
ucap Adi Wibowo. Inovasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu.
Pemerintah Kota Pasuruan juga bekerja sama dengan Bank Jatim untuk menyediakan sistem pembayaran pajak yang lebih cepat dan mudah. Wali Kota menambahkan, "Melalui kerja sama dengan Bank Jatim, kami ingin memastikan pembayaran pajak bisa dilakukan lebih fleksibel, baik melalui ATM, mobile banking, maupun layanan perbankan lainnya, sehingga masyarakat tidak perlu repot datang ke kantor pajak."
Dalam acara tersebut, sebanyak 70.869 SPPT dengan total nilai Rp13.270.408.158 diserahkan secara simbolis kepada wajib pajak. Pemerintah berharap dengan adanya acara ini, kesadaran masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu semakin meningkat.
Wali Kota Adi Wibowo juga menegaskan bahwa inovasi dalam sistem pajak harus disertai dengan edukasi kepada masyarakat. Oleh karena itu, Bapenda diinstruksikan untuk melakukan sosialisasi yang lebih luas agar masyarakat memahami manfaat dan kemudahan layanan baru ini.
Selain itu, dalam rapat ini juga dibahas sistem reward and punishment untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Insentif akan diberikan kepada masyarakat yang membayar pajak tepat waktu, sementara sanksi administratif akan diterapkan bagi yang menunggak pajak dalam jangka waktu tertentu.
Dengan berbagai upaya dan inovasi yang dilakukan, diharapkan penerimaan PAD Kota Pasuruan dapat terus meningkat untuk mendukung pembangunan daerah.
Wali Kota Pasuruan Pekan Panutan Pelunasan PBB-P2 teknologi pajak