Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah diadakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama berbagai Kementerian dan Lembaga (K/L) serta Pemerintah Kabupaten/Kota dan Provinsi seluruh Indonesia. Acara ini dilaksanakan secara daring dari Ruang Jamuan Pendopo Surya Graha, Kabupaten Magetan, pada hari Senin, 4 Maret 2025.
Salah satu topik utama dalam rapat kali ini adalah Jaminan Produk Halal yang diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2024. Dalam kesempatan ini, Presiden Republik Indonesia juga telah membentuk badan khusus untuk menangani isu ini. Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengungkapkan bahwa pada bulan Februari, inflasi bulan ke bulan tercatat sebesar 0,48% dan secara tahunan berada di angka -0,09%.
Tito menekankan pentingnya jaminan produk halal bagi masyarakat Indonesia yang memiliki keragaman agama. Meskipun mayoritas penduduk Indonesia adalah muslim, ada daerah-daerah di mana muslim bukanlah mayoritas. Oleh karena itu, penting untuk memberikan jaminan sertifikasi produk halal. "Kepentingan ini bukan hanya soal agama, tetapi juga tentang persaingan dalam perdagangan global. Banyak orang di luar negeri yang menyukai produk halal dari Indonesia. Berdasarkan survei, 87,2% masyarakat Indonesia memilih produk halal," jelas Tito.
Lebih lanjut, Tito menambahkan, "Kita tidak boleh menolak pemahaman tentang sertifikasi halal. Jika kita menolak, kita akan mengurangi pasar kita sendiri. Produsen lokal bisa kalah bersaing dengan produk luar negeri. Oleh karena itu, kita perlu memperbanyak dan mengintensifkan sertifikasi halal di semua daerah. Hal ini penting agar pasar kita tidak diserbu oleh produk luar negeri, dan kita bisa memasuki pasar di negara-negara muslim lainnya."
Haikal Hasan, Kepala Badan Sertifikat Halal Indonesia, juga memberikan pernyataan. Ia menyampaikan bahwa banyak data menunjukkan bahwa setelah mendapatkan sertifikasi halal, para pengusaha lokal dapat memperluas pasar mereka. Beberapa di antaranya bahkan telah berhasil mengekspor produk mereka ke luar Jawa.
Rapat ini menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa produk-produk Indonesia, terutama yang bersertifikat halal, dapat bersaing secara global dan memenuhi kebutuhan masyarakat dalam negeri.