Hari ini, Senin (03/03/2025), Wali Kota Blitar, Mas Ibin, melakukan penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024 yang belum diaudit kepada Kepala BPK Perwakilan Jawa Timur di Surabaya. Penyerahan laporan ini adalah bagian dari kewajiban pemerintah Kota Blitar sebelum dilakukannya audit rinci oleh BPK.
Proses audit ini dijadwalkan akan dimulai pada tanggal 05 Maret 2025. Laporan yang diserahkan ini akan diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan bahwa semua pengeluaran dan pendapatan daerah telah dicatat dengan benar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Wali Kota Mas Ibin menyatakan bahwa laporan keuangan tersebut merupakan upaya untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. "Kami berkomitmen untuk mengelola keuangan daerah dengan baik agar dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat," ujarnya.
Setelah proses audit selesai, hasil dari audit tersebut akan diumumkan dan dapat diakses oleh masyarakat. Ini merupakan langkah penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Pemerintah Kota Blitar terus berupaya untuk meningkatkan kualitas laporan keuangan dan mengedepankan prinsip-prinsip good governance dalam setiap aspek pengelolaan.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Pemerintah Kota Blitar melalui e-mail di pemkot@blitarkota.go.id atau melalui telepon di (0342) 801171. Selain itu, Pemerintah Kota Blitar juga aktif di berbagai media sosial seperti Twitter, Facebook, Instagram, Tiktok, dan Youtube dengan nama akun @PemkotBlitar.
Dengan langkah ini, diharapkan Kota Blitar dapat terus maju dan memberikan pelayanan terbaik untuk warganya.