Perum Jasa Tirta I (PJT I) menunjukkan komitmennya untuk menerapkan tata kelola perusahaan yang baik. Pada Kamis, 27 Februari 2025, PJT I menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Samosir. Acara tersebut berlangsung di Hotel JTS, Kabupaten Samosir.
Penandatanganan kesepakatan ini dilakukan oleh Kepala Divisi Jasa ASA WS Toba Asahan PJT I, Bapak Ir. Indra Nurdianyoto ST., MT., IPM, dan Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, Bapak Karya Graham Hutagaol, SH., M.Hum. Kerja sama ini bertujuan untuk memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara.
Komitmen ini merupakan bagian dari upaya mitigasi risiko hukum dalam pengelolaan sumber daya air yang dilakukan oleh PJT I di wilayah kerja Sumatera Utara. Melalui kerja sama ini, PJT I ingin memastikan keberlanjutan air sebagai sumber kehidupan dan menjaga keamanan objek vital nasional (Obvitnas) yang dikelolanya.
Selain itu, kerja sama ini juga akan meningkatkan kompetensi teknis melalui berbagai kegiatan edukatif. Kegiatan tersebut meliputi workshop, seminar, dan sosialisasi. Dengan adanya sinergi ini, PJT I berharap dapat mengoptimalkan tata kelola sumber daya air yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Langkah ini diharapkan dapat berkontribusi pada ketahanan air nasional dan melindungi infrastruktur vital untuk kepentingan masyarakat dan negara.
Dengan adanya kerja sama ini, PJT I semakin berkomitmen untuk menjaga lingkungan dan memelihara sumber daya air demi kesejahteraan masyarakat.
PJT I MoU Kejaksaan Negeri Samosir pengelolaan air sumber daya