Empat titik jalur perlintasan langsung (JPL) alias perlintasan sebidang yang ada di Kabupaten Pasuruan belum dapat beroperasi hingga saat ini. Keempat titik tersebut tersebar di Kecamatan Beji dan Kecamatan Nguling. Sementara itu, terdapat 15 titik lainnya yang sudah berfungsi sejak pertengahan Desember 2024.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan, Eka Wara Brehaspati, menjelaskan bahwa penyebab dari tidak berfungsinya keempat palang pintu tersebut adalah karena pembangunannya tidak dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Pasuruan. "Kami belum memiliki wewenang untuk mengoperasikan palang pintu yang dibangun oleh Kementerian Perhubungan," katanya.
Menurut Eka, tahun lalu, pihaknya telah menangani 13 titik perlintasan sebidang yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pasuruan. Dari 19 titik perlintasan sebidang yang dilengkapi palang pintu dan pos jaga, empat di antaranya masih tidak beroperasi. Meskipun demikian, Dinas Perhubungan setempat telah menyiapkan petugas jaga untuk menjaga keamanan.
Eka berharap agar empat palang pintu tersebut dapat diserahkan kepada pemerintah daerah agar perlintasan sebidang menjadi lebih aman dan dapat mencegah kecelakaan kereta api. "Petugas yang akan menjaga pos tersebut sudah siap untuk bekerja dalam tiga sif setiap harinya," ujarnya.
Lebih lanjut, Eka menjelaskan bahwa dua titik JPL di Beji dan Grati dibangun oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur, sedangkan empat titik lainnya dibangun oleh Kementerian Perhubungan. Untuk dua palang pintu di Beji dan Grati, meskipun dibangun oleh Pemerintah Provinsi, Pemkab sudah menerima pelimpahan aset sehingga Dinas Perhubungan dapat langsung menempatkan petugas untuk menjaga pos palang pintu tersebut.
"Kami sudah berupaya untuk meminta pelimpahan aset dari Kementerian Perhubungan, bahkan sudah dua kali kami bersurat. Namun, hingga saat ini belum ada jawaban," ungkap Eka.
perlintasan sebidang palang pintu Kabupaten Pasuruan Kementerian Perhubungan