Pemkab Ngawi Terapkan Aturan Operasional Selama Ramadan 1446 H
Menjelang bulan suci Ramadan 1446 Hijriyah, Pemerintah Kabupaten Ngawi mengambil langkah tegas untuk memperketat pengawasan terhadap operasional rumah makan dan tempat hiburan. Langkah ini diambil seiring dengan meningkatnya aktivitas masyarakat selama bulan puasa.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ngawi, Didik Purwanto, menjelaskan bahwa peraturan ini bertujuan untuk menghormati umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa. "Kami ingin menjaga ketertiban umum selama bulan suci ini," ujarnya dalam program Ngobras Jelajah Episode Ramadhan 1446 H yang berlangsung pada Rabu, 26 Februari 2025.
Didik juga menambahkan, seperti tahun-tahun sebelumnya, mereka akan mengimbau seluruh rumah makan dan tempat hiburan di Kabupaten Ngawi untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan. "Bagi rumah makan yang tetap buka pada siang hari, kami meminta mereka untuk menutup jendela atau pintu agar tidak mengganggu mereka yang berpuasa. Selain itu, dilarang keras menyajikan makanan atau minuman di luar tempat makan untuk masyarakat umum," tegasnya.
Tidak hanya itu, pengawasan terhadap tempat hiburan malam juga akan diperketat. "Kami akan memonitor tempat hiburan malam untuk memastikan bahwa mereka tidak beroperasi pada jam yang mengganggu ketenangan umat yang menjalankan ibadah puasa. Kami juga mengingatkan agar tempat hiburan malam tidak mengadakan kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, seperti acara musik yang terlalu bising," tambah Didik.
Didik juga menjelaskan bahwa Satpol PP akan melakukan patroli rutin di seluruh wilayah Kabupaten Ngawi. Mereka akan bekerja sama dengan TNI, Polri, dan dinas lainnya untuk memastikan peraturan ini dipatuhi. Tujuannya adalah menjaga kenyamanan dan kedamaian selama bulan Ramadan.
Kasatpol PP Ngawi juga mengingatkan seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk berkolaborasi demi terciptanya suasana yang kondusif selama bulan suci Ramadan ini.