Breaking News
Hungaria Larang Pawai Pride, Banyak yang Marah     Inspirasi dari Perjuangan: Usaha Lebih Penting dari Hasil     Kapten Jay Idzes Siap Pimpin Timnas Indonesia Hadapi Australia     Proyek Tanggul Laut Raksasa di Jawa Dilanjutkan     DPR RI Setujui RUU TNI Menjadi Undang-Undang    

Pemungutan Suara Ulang di Magetan Ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi

Kabupaten Magetan akan segera melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) setelah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 24 Februari lalu. PSU ini akan dilakukan di empat tempat pemungutan suara (TPS), yaitu TPS 1 dan TPS 4 di Desa Kinandang, Kecamatan Bendo, TPS 1 di Desa Nguri, Kecamatan Lembeyan, serta TPS 9 di Desa Selotinatah, Kecamatan Ngariboyo. Jumlah daftar pemilih tetap (DPT) untuk PSU ini mencapai 2.117 orang.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Magetan, Noviano Suyide, mengungkapkan bahwa pelaksanaan PSU di Magetan direncanakan pada minggu ketiga bulan Maret. "Terkait dengan penyelenggaraan PSU, kami telah membahas dalam pleno bahwa pelaksanaan akan dilakukan pada minggu ke-3 atau ke-4. Namun, untuk tanggal pastinya masih menunggu keputusan dari KPU RI," jelasnya.

Noviano juga menegaskan bahwa KPU Magetan hanya bertindak sebagai pelaksana, sementara regulasi dan keputusan terpusat dari KPU RI. "Kami berharap hasil dari PSU ini menjadi keputusan final yang dapat diterima oleh semua pihak," tambahnya.

M.Kilat Adinugroho Syaifullah, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Magetan, menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah gencar melakukan sosialisasi baik secara formal maupun informal. Ia juga menekankan pentingnya menghindari praktik money politic yang merupakan tindak kejahatan dalam pemilu. "Kami melakukan pendekatan humanis kepada masyarakat melalui program kawal hak pilih, yang bertujuan untuk mendorong masyarakat menggunakan hak pilihnya dan mengedukasi mereka mengenai bahaya money politic," katanya.

Lebih lanjut, M.Kilat menegaskan perlunya KPU untuk segera melaksanakan PSU guna meminimalisir potensi mobilisasi massa dan praktik money politic. "Kami mendorong agar PSU dilaksanakan secepat mungkin untuk menjaga integritas pemilu," tutupnya.

Dengan pelaksanaan PSU ini, diharapkan proses demokrasi di Kabupaten Magetan dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan pemimpin yang diinginkan oleh masyarakat.

library_books Diskominfomagetan