Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat bahwa hingga Februari 2025, sebanyak 10.665 orang telah menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari PT Sri Rejeki Isman atau yang biasa dikenal dengan Sritex. PHK ini terjadi karena perusahaan mengalami status pailit yang telah diputuskan oleh Mahkamah Agung.
Menurut informasi yang didapat, Kemnaker saat ini sedang berkoordinasi dengan manajemen Sritex untuk memastikan semua hak-hak karyawan terpenuhi. Salah satu jaminan yang diberikan oleh Kemnaker adalah hak bagi buruh untuk mendapatkan pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Sebelumnya, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Sumarno, mengungkapkan bahwa PHK terhadap karyawan PT Sritex mulai berlaku sejak 26 Februari 2025, dengan hari terakhir mereka bekerja pada Jumat, 28 Februari. Perusahaan ini resmi ditutup mulai tanggal 1 Maret 2025.
Situasi ini tentu sangat memprihatinkan bagi ribuan karyawan yang kehilangan pekerjaan mereka. Dalam situasi sulit seperti ini, penting bagi semua pihak untuk saling mendukung dan membantu mereka yang terdampak.
Dengan adanya jaminan dari Kemnaker, diharapkan karyawan yang terkena PHK dapat mendapatkan hak-hak mereka secara adil. Keputusan pailit Sritex ini menjadi pelajaran bagi perusahaan lain untuk lebih menjaga keberlangsungan usaha dan memperhatikan kesejahteraan karyawan.