Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono mengumumkan bahwa dua orang yang terlibat dalam pembangunan pagar laut di perairan Tangerang, Banten, telah menyatakan kesediaan mereka untuk membayar denda administratif sebesar Rp48 miliar.
Kedua orang tersebut adalah Kepala Desa Kohod, Arsin, dan stafnya yang juga merupakan perangkat desa berinisial T. Keputusan untuk menetapkan Arsin dan T sebagai pihak yang bertanggung jawab diambil setelah Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP menemukan bukti yang menunjukkan keterlibatan mereka dalam pembangunan pagar laut tersebut.
Pagar laut yang dibangun ini sebelumnya menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial pada awal tahun 2025. Struktur pagar tersebut memiliki bentuk yang menyerupai labirin dan membentang sepanjang 30,16 kilometer, dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji di Tangerang.
Kasus ini menarik perhatian masyarakat karena melibatkan dua pejabat desa dan menimbulkan banyak pertanyaan mengenai izin dan dampak lingkungan dari pembangunan pagar laut tersebut. Masyarakat berharap agar kejadian ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak, agar pembangunan infrastruktur dapat dilakukan dengan cara yang sah dan bertanggung jawab.
Dengan adanya kesediaan untuk membayar denda, diharapkan kasus ini dapat segera diselesaikan dan masyarakat dapat kembali mempercayai bahwa pembangunan yang dilakukan di daerah mereka tidak merugikan lingkungan dan masyarakat setempat.