Jakarta – Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN, Gregorius Adi Trianto, mengumumkan bahwa mulai 1 Maret 2025, tarif listrik akan kembali berlaku normal. Pengumuman ini disampaikan setelah berakhirnya masa diskon untuk pelanggan listrik.
Gregorius mengatakan, "Setelah berakhirnya masa diskon, maka per tanggal 1 Maret 2025, tarif listrik berlaku normal sesuai dengan ketetapan tarif adjustment triwulan I tahun 2025," ungkapnya saat dihubungi ANTARA.
Untuk mengetahui tarif normal yang berlaku, berikut adalah rincian tarif berdasarkan batas daya:
- 900 VA: Rp1.352 per kVArh
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia telah menegaskan bahwa diskon sebesar 50 persen untuk tarif listrik pelanggan rumah tangga dengan daya sampai dengan 2.200 VA tidak akan diperpanjang lebih dari dua bulan. Hal ini berarti pelanggan harus bersiap untuk membayar tarif listrik sesuai dengan ketentuan yang baru.
Dengan berakhirnya masa diskon ini, diharapkan pelanggan PLN dapat menyesuaikan penggunaan listrik mereka agar lebih efisien. Selain itu, penting bagi masyarakat untuk mengetahui tarif terbaru agar tidak terkejut saat menerima tagihan listrik.
Informasi mengenai tarif listrik ini diharapkan dapat membantu pelanggan PLN dalam merencanakan penggunaan listrik di rumah.