LONDON - Regulator amal Inggris, Charity Commission, mengeluarkan pernyataan tegas bahwa adalah "tidak sah" bagi amal di Inggris untuk mengumpulkan dana atau mengirim uang kepada tentara yang berjuang untuk tentara Israel. Pernyataan ini dikeluarkan menyusul banyaknya keluhan yang diterima.
Pada hari Kamis, Charity Commission memperingatkan Chabad Lubavitch Centres North East London dan Essex Limited setelah organisasi amal ini mendapatkan 180 keluhan dari masyarakat terkait penggalangan dana untuk seorang tentara yang bertugas di utara Israel.
Pada bulan Oktober 2023, Chabad Lubavitch Centres North East London dan Essex Limited membuat halaman penggalangan dana untuk seorang tentara yang bertugas di wilayah utara Israel. Halaman ini kemudian dihapus pada bulan Januari 2024 setelah mengumpulkan dana sekitar £2.280 (sekitar Rp 42 juta). Dari jumlah tersebut, Chabad mengirimkan £937 (sekitar Rp 17 juta) kepada seorang tentara.
Namun, para pengurus amal tidak dapat menjelaskan dengan jelas bagaimana dana tersebut digunakan. Organisasi amal tersebut menyampaikan kepada Charity Commission bahwa sisa dana digunakan untuk membeli peralatan militer non-mematikan yang kemudian dikirimkan kepada tentara yang sama di Israel.
Di Inggris, amal harus memiliki tujuan yang memberikan manfaat publik dan diatur oleh Charity Commission. Chabad mengklaim bahwa tujuan amal mereka adalah untuk "memajukan agama Yahudi ortodoks, memajukan pendidikan Yahudi ortodoks, dan mengurangi kemiskinan serta penyakit".
Namun, dalam pernyataannya, Charity Commission menyatakan bahwa kegiatan penggalangan dana Chabad untuk tentara Israel adalah "di luar tujuan amal dan tidak dapat dianggap sebagai kegiatan amal". Mereka juga menyebutkan bahwa para pengurus telah gagal untuk bertindak demi kepentingan terbaik amal dan reputasinya.
Helen Earner, direktur layanan regulasi di Charity Commission, menegaskan, "Adalah tidak sah, atau dapat diterima, bagi sebuah amal untuk mengumpulkan dana guna mendukung seorang tentara dari militer asing."
Regulator amal ini berkomitmen untuk memastikan bahwa semua organisasi amal bertindak sesuai dengan hukum dan tujuan yang telah ditetapkan.