JAKARTA – Pada Selasa, 7 Januari 2025, Prof. Adriaan W Bedner dari Leiden University memberi kuliah umum di Aula Lantai 6 kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Kuliah ini berjudul “Perkembangan Posisi Korban dalam Hukum Pidana di Belanda dari Perspektif Sosio-legal”. Acara ini dihadiri oleh para pimpinan dan insan LPSK.
Dalam kuliahnya, Adriaan menjelaskan pentingnya melakukan evaluasi terhadap peraturan perundang-undangan setiap lima tahun. Menurutnya, evaluasi ini bertujuan untuk mengetahui apakah peraturan tersebut berjalan dengan baik dan untuk melihat dampak dari penerapannya.
"Evaluasi juga dapat mendorong para politisi untuk meninjau kembali peraturan yang telah mereka buat. Sebagian besar Undang-Undang (UU) memiliki tujuan yang baik, namun terkadang ada aspek yang tidak sesuai dengan harapan," ujar Adriaan.
Lebih lanjut, Adriaan mengapresiasi inisiatif LPSK yang aktif mencari masukan dari berbagai pihak. Dia menekankan bahwa masukan ini sangat penting dalam persiapan LPSK untuk mengajukan perubahan undang-undang yang sedang dilakukan.
Dengan adanya kuliah umum ini, diharapkan para peserta dapat lebih memahami posisi korban dalam hukum pidana dan pentingnya evaluasi terhadap peraturan perundang-undangan demi keadilan yang lebih baik.