Breaking News
Patrick Kluivert Dikenalkan sebagai Pelatih Baru Timnas Indonesia     ANTARA dan IBL Jalin Kerja Sama untuk Kembangkan Bola Basket     Perkembangan Terbaru Konflik Israel-Palestina     Kotak Hitam Pesawat Korea Selatan Berhenti Merekam Sebelum Kecelakaan     Ahmed al-Mansour Kembangkan Pengikut di Mesir Setelah Perang Suriah    

Kajati Jatim Jadi Narasumber Webinar UU ITE di RSUD Dr. Soetomo

Pada tanggal 9 Januari 2025, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim) menjadi narasumber dalam acara webinar yang membahas tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Webinar ini diadakan untuk meningkatkan pemahaman mengenai penerapan UU ITE dalam penyelenggaraan kedaulatan digital di RSUD Dr. Soetomo, salah satu rumah sakit rujukan terkemuka di Indonesia.

UU ITE merupakan landasan hukum yang penting dalam mengatur berbagai aktivitas digital, termasuk di sektor kesehatan. Meskipun demikian, penerapannya di rumah sakit seringkali mengalami berbagai kendala. Beberapa masalah yang dihadapi antara lain adalah kurangnya pemahaman tentang hukum, ancaman keamanan siber, dan kesiapan infrastruktur digital.

Webinar ini bertujuan untuk memberikan wawasan kepada peserta tentang bagaimana cara mengimplementasikan UU ITE di rumah sakit. Dengan adanya pemahaman yang baik, diharapkan layanan kesehatan dapat ditingkatkan dan kedaulatan digital dapat terjaga dengan baik.

Acara ini dihadiri oleh beberapa narasumber penting, di antaranya adalah Kajati Jatim, Prof. (HCUA) Dr. Mia Amiati, SH, MH, CMA, CSSL. Selain itu, turut hadir juga Prof Dr. Henri Subiakto dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga dan dr. Jemmy Andijaya, Kepala Instalasi Teknologi Komunikasi dan Informasi RSUD Dr. Soetomo.

Dalam paparan yang disampaikan, Kajati Jatim menekankan pentingnya pemanfaatan media sosial, terutama bagi tenaga kesehatan. "Media sosial dapat menjadi alat yang efektif untuk menjembatani komunikasi antara pasien dan masyarakat," ujarnya. Ia juga menambahkan bahwa layanan kesehatan kini dapat dilakukan secara daring melalui telemedicine, sehingga memudahkan akses bagi pasien.

Dengan demikian, webinar ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam memperkuat penerapan UU ITE di sektor kesehatan, khususnya di RSUD Dr. Soetomo, agar layanan kesehatan semakin baik dan aman bagi masyarakat.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengikuti akun resmi Kejaksaan RI di media sosial.

library_books Kejatijatim