Saham PT Binakarya Jaya Abadi Terancam Delisting
Jakarta – Saham PT Binakarya Jaya Abadi Tbk (BIKA) terancam untuk dikeluarkan dari daftar perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI) karena mengalami ekuitas negatif. Ekuitas negatif adalah kondisi di mana total kewajiban perusahaan melebihi total asetnya, yang dapat membuat perusahaan berisiko pailit.
Perdagangan saham BIKA telah mengalami suspensi sejak tanggal 2 Juli 2024. Hal ini disebabkan oleh kegagalan perusahaan dalam memenuhi kewajiban pembayaran denda akibat keterlambatan penyampaian Laporan Keuangan Tahunan 2023 dan Laporan Keuangan Interim per 31 Maret 2024.
Untuk mencegah terjadinya delisting, pihak perusahaan saat ini sedang dalam proses pengumpulan dana untuk membayar denda tersebut. Menurut Direktur Binakarya Jaya Abadi, Leonardo Hans Halim, perusahaan menargetkan untuk dapat menyelesaikan pembayaran denda pada bulan Maret 2025. Dengan pembayaran denda tepat waktu, diharapkan suspensi saham BIKA dapat dicabut dan kembali diperdagangkan.
"Perseroan sedang dalam tahap proses pengumpulan dana untuk membayar denda keterlambatan penyampaian KT 2023 dan LK Interim 31 Maret 2024," ungkap Leonardo dalam keterbukaan informasi di BEI pada Rabu, 8 Januari 2025.
Namun, perusahaan BIKA saat ini berada dalam kondisi yang sulit. Data menunjukkan bahwa per September 2024, utang BIKA tercatat sebanyak Rp440,3 miliar, yang membuatnya rentan terhadap kebangkrutan. Selain itu, BIKA juga mengalami kerugian sebesar Rp68,57 miliar hingga kuartal III-2024.
Dengan situasi yang dihadapi, penting bagi BIKA untuk segera menyelesaikan masalah keuangan agar dapat tetap beroperasi di pasar saham dan menghindari risiko yang lebih besar di masa depan.