Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mempersiapkan aturan baru untuk memperketat skema Buy Now Pay Later (BNPL) bagi perusahaan pembiayaan. Aturan ini bertujuan untuk melindungi konsumen dan mencegah jebakan utang bagi pengguna layanan ini.
Salah satu syarat yang akan diterapkan adalah debitur yang ingin menggunakan fasilitas pay later harus berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah. Selain itu, debitur juga harus memiliki penghasilan bulanan minimal Rp3 juta.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, menjelaskan bahwa pengetatan syarat ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan konsumen dan mengantisipasi risiko yang dapat terjadi. "Yang jadi pertimbangannya tentu saja dalam rangka menguatkan pelindungan konsumen dan masyarakat, serta mengantisipasi potensi terjadinya jebakan utang bagi pengguna perusahaan pembiayaan yang menawarkan produk BNPL ini," ujarnya dalam konferensi pers secara daring pada Selasa (7/1/2025).
Agusman juga menambahkan bahwa aturan baru ini bertujuan untuk melindungi kelompok masyarakat yang tidak memiliki pengetahuan yang cukup tentang keuangan. Dengan adanya batasan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih berhati-hati dalam menggunakan produk dan layanan keuangan.
Bagi industri pembiayaan, aturan ini juga diharapkan dapat mengurangi risiko gagal bayar dari debitur. Dengan syarat yang lebih ketat, diharapkan hanya mereka yang benar-benar mampu secara finansial yang dapat menggunakan layanan BNPL.
Dengan langkah ini, OJK menunjukkan komitmennya untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi konsumen dalam menggunakan layanan keuangan, khususnya dalam skema BNPL yang semakin populer di kalangan masyarakat.