Peringatan Hari Lahir Bidang Pidana Umum yang Ke-42
Pada hari Selasa, 7 Januari 2025, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) merayakan Peringatan Hari Lahir Bidang Pidana Umum (Jampidum) yang ke-42. Acara tersebut dipimpin oleh Kajati Jatim, Prof. (HCUA) Dr. Mia Amiati, SH, MH, CMA, CSSL, yang didampingi oleh Wakajati, para Asisten, Koordinator, serta para Jaksa Fungsional di Bidang Pidana Umum. Selain itu, juga hadir para Kajari dari seluruh Jawa Timur.
Sejarah mencatat bahwa Jampidum resmi dibentuk pada 29 Desember 1982. Pembentukan ini berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 1982 tentang Pokok-Pokok Organisasi Kejaksaan Republik Indonesia. Dengan adanya keputusan tersebut, struktur organisasi antara Jampidum dan Jampidsus dipisahkan untuk meningkatkan efektivitas penanganan tindak pidana umum di Indonesia. Pejabat pertama yang memimpin Jampidum adalah M. Salim, SH, yang dilantik pada 8 April 1983.
Tanggal 29 Desember 1982 kini diperingati sebagai hari lahir Jampidum, yang menandai dimulainya upaya penanganan perkara tindak pidana umum secara terpusat dan profesional.
Dalam sambutannya, Kajati Jatim menyatakan bahwa hari lahir Jampidum bukan hanya sekadar momen sejarah, tetapi juga simbol komitmen Kejaksaan untuk terus bertransformasi dalam penegakan hukum. Transformasi ini penting agar sistem penuntutan tidak hanya efektif dan efisien, tetapi juga berlandaskan keadilan dan kemanusiaan.
Jampidum memiliki peran yang sangat penting dalam mengendalikan dan mengawasi penuntutan tindak pidana umum. Peringatan ini juga berhubungan erat dengan transformasi penuntutan di Kejaksaan, terutama dalam menerapkan prinsip-prinsip Asta Cita, yang merupakan program dari Prabowo Gibran. Tahun 2024 adalah tahun terakhir pelaksanaan RPJPN dan tahun 2025 akan menjadi langkah awal untuk pelaksanaan RPJPN 2025-2049.
Program Asta Cita terdiri dari delapan prinsip yang menjadi pedoman dalam menjalankan fungsi penegakan hukum secara profesional, akuntabel, dan humanis. Dengan adanya prinsip ini, diharapkan penegakan hukum di Indonesia dapat berjalan lebih baik dan memberikan keadilan bagi semua.
Untuk informasi lebih lanjut, ikuti akun resmi Kejaksaan Republik Indonesia di Instagram @kejaksaan.ri.