Breaking News
Pakar Hukum Laut Indonesia, Prof. Hasjim Djalal, Meninggal Dunia     Pemimpin Arab dan Uni Eropa Bahas Masa Depan Suriah di Riyadh     Pelatih Patrick Kluivert Siap Hadapi Tekanan Menuju Piala Dunia 2026     Satpol PP DKI Tegaskan Warga Tak Perlu Izin Ormas di Taman Literasi     Artis Sandy Permana Ditemukan Tewas di Bekasi    

Kejaksaan Jatim Hentikan Penuntutan 4 Perkara Pidana

Selasa, 7 Januari 2025, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) melaksanakan ekspose untuk menghentikan penuntutan terhadap empat perkara pidana. Kegiatan ini dipimpin oleh Kajati Jatim, Prof. (HCUA) Dr. Mia Amiati, SH, MH, CMA, CSSL. Ekspose ini bertujuan untuk menerapkan prinsip Keadilan Restoratif dalam penegakan hukum.

Empat perkara yang dibahas dalam ekspose ini terdiri dari berbagai jenis tindak pidana. Dari total tersebut, terdapat dua perkara pencurian yang memenuhi ketentuan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu dan Kejari Kabupaten Mojokerto. Selain itu, terdapat satu perkara penganiayaan yang sesuai dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP yang diajukan oleh Kejari Tanjung Perak. Terakhir, ada satu perkara penadahan yang memenuhi Pasal 480 ayat 1 KUHP dari Kejari Kabupaten Mojokerto.

Penyelesaian perkara melalui penghentian penuntutan ini menunjukkan komitmen negara dalam menghadirkan keadilan bagi masyarakat. Keadilan Restoratif bertujuan untuk menciptakan rasa keadilan dan mengurangi ketidakadilan sosial. Namun, penting untuk dicatat bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan kesempatan bagi pelaku untuk melakukan kesalahan yang sama tanpa konsekuensi.

Penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif harus memenuhi syarat yang ditetapkan dalam Peraturan Jaksa Agung (Perja) No 15 Tahun 2020. Syarat tersebut antara lain adalah tersangka merupakan pelaku pertama kali yang melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Selain itu, harus ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka, serta hak korban harus dipulihkan kembali dengan tanggapan positif dari masyarakat.

Dengan langkah ini, diharapkan tidak ada lagi masyarakat yang merasa tercederai oleh ketidakadilan. Kejaksaan Jatim berkomitmen untuk terus berupaya menciptakan keadilan yang lebih baik untuk semua.

library_books Kejatijatim