Pemerintah Indonesia mengambil langkah penting dengan membebaskan bea masuk dan cukai atas barang-barang yang diimpor untuk kepentingan penelitian dan pengembangan. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing nasional melalui pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 200/PMK.04/2019. Aturan ini dirancang untuk mendukung kemajuan ilmu pengetahuan serta mempermudah akses barang bagi perguruan tinggi, kementerian, lembaga, dan badan usaha yang fokus pada riset.
"Pembebasan bea masuk dan cukai ini mencakup berbagai barang, termasuk alat laboratorium, bahan kimia, peralatan teknologi, serta komponen lain yang penting dalam kegiatan riset dan pengembangan," jelas Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (7/1/2024).
Selain bea masuk dan cukai, aturan ini juga memberikan fasilitas bebas pajak, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan Pasal 22, pada barang yang diimpor. Namun, barang tersebut harus digunakan sesuai peruntukannya.
Budi Prasetiyo juga menekankan bahwa pembebasan ini tidak berlaku untuk barang yang digunakan dalam proses produksi oleh badan usaha. Fasilitas fiskal ini hanya dapat diberikan kepada perguruan tinggi, kementerian, lembaga, dan badan usaha yang memenuhi syarat tertentu.
Salah satu contoh institusi yang telah memanfaatkan fasilitas ini adalah Fakultas Teknologi Pertanian Universitas Udayana. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan penelitian dan pengembangan di Indonesia dapat semakin berkembang dan berkontribusi positif bagi masyarakat.
Dengan langkah ini, pemerintah menunjukkan komitmennya dalam mendukung riset dan inovasi, yang merupakan kunci untuk kemajuan bangsa.