Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berkomitmen untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi. Salah satu cara yang dilakukan adalah dengan mengoptimalkan sistem pencegahan korupsi melalui laporan gratifikasi yang dapat dilakukan secara online.
Sejak tahun 2020 hingga 2024, KPK telah menerima sebanyak 15.516 laporan gratifikasi dengan nilai total mencapai Rp21,03 miliar. Jumlah ini setara dengan biaya pembangunan dua Puskesmas atau empat gedung sekolah!
Selain itu, KPK juga telah memanfaatkan teknologi canggih seperti machine learning sejak tahun 2023 untuk mendeteksi anomali secara otomatis dalam laporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hal ini diharapkan dapat meningkatkan akurasi dan kecepatan dalam menanggapi laporan yang masuk.
Upaya KPK ini bertujuan untuk mendorong kesadaran Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penyelenggara negara agar lebih bertanggung jawab dan berintegritas selama menjalankan tugasnya. Setiap ASN diharapkan untuk menyampaikan laporan LHKPN secara berkala dan melaporkan penerimaan gratifikasi maksimal dalam waktu 30 hari sejak diterima.
Dengan langkah-langkah ini, KPK mengajak semua pihak untuk bersama-sama mencegah korupsi, dimulai dari diri sendiri. Mari kita tingkatkan kesadaran dan bertindak untuk menciptakan pemerintahan yang bersih!