Jakarta, 6 Januari 2025 - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia sedang mempersiapkan pengaturan baru untuk memperkuat perlindungan konsumen dalam penggunaan layanan Buy Now Pay Later (BNPL). Aturan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya jebakan utang yang sering dialami oleh konsumen.
Skema Buy Now Pay Later memungkinkan konsumen untuk membeli barang dan membayarnya di kemudian hari. Meskipun menawarkan kemudahan, penggunaan skema ini seringkali dapat menjerat konsumen dalam utang yang tidak terduga. Oleh karena itu, OJK berupaya untuk mengatur perusahaan pembiayaan yang menawarkan layanan ini agar lebih bertanggung jawab.
Menurut rencana OJK, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh nasabah yang ingin menggunakan layanan Pay Later. Di antaranya adalah kemampuan finansial yang memadai dan pemahaman terhadap risiko utang yang mungkin timbul. Hal ini penting agar konsumen tidak terjebak dalam utang yang sulit untuk dilunasi.
Selain itu, perusahaan pembiayaan juga akan dikenakan kewajiban untuk melakukan pemeriksaan terhadap nasabah sebelum menyetujui permohonan Pay Later. Perusahaan diharapkan dapat memberikan edukasi kepada konsumen mengenai cara penggunaan layanan ini dengan bijak dan tidak berlebihan.
Melalui pengaturan ini, OJK berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi konsumen dan mendorong perusahaan untuk lebih transparan dalam operasionalnya. Aturan ini diharapkan dapat dilaksanakan dalam waktu dekat agar masyarakat dapat terlindungi dari risiko utang yang tidak terkendali.
OJK juga mengajak semua pihak untuk berkolaborasi dan proaktif dalam mendukung pelindungan konsumen. Dengan adanya aturan ini, diharapkan konsumen akan lebih memahami hak dan kewajiban mereka saat menggunakan layanan Buy Now Pay Later.
Dengan langkah ini, OJK menunjukkan komitmennya untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam bertransaksi keuangan, terutama di era digital yang semakin berkembang.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai aturan ini, masyarakat dapat mengikuti perkembangan dari OJK melalui saluran resmi mereka.