Dalam sebuah insiden tragis, seorang ibu, dua anak, dan seorang cucu menjadi korban penyiraman air keras di Sukabumi, Jawa Barat. Pelaku dalam kejadian ini adalah suami dari korban, yang juga merupakan ayah tiri dari anak-anak tersebut.
Pada hari Sabtu, 4 Januari 2025, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Achmadi, beserta timnya mengunjungi para korban yang saat ini sedang dirawat intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sekarwangi, Sukabumi. Achmadi menjelaskan, "Tindakan proaktif dilakukan agar korban dapat mengajukan perlindungan ke LPSK, baik pemenuhan hak dan pemberian bantuan, khususnya bantuan medis." Ia juga memberikan apresiasi kepada tim medis dari RSUD Sekarwangi yang dengan cepat menangani para korban.
LPSK telah menjalin koordinasi dengan beberapa lembaga, antara lain BPJS, Kementerian Sosial melalui Sentra Phalamartha Sukabumi, serta Pemerintah Daerah Sukabumi yang diwakili oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A). Selain itu, polisi dari Polres Sukabumi, relawan, dan Sahabat Saksi Korban juga turut serta dalam upaya perlindungan bagi korban.
Koordinasi ini dilakukan terutama untuk pemulihan medis para korban. Diketahui bahwa para korban mengalami luka bakar yang cukup parah, dengan luka bakar mencapai hampir 45%. Dari empat korban, dua di antaranya memerlukan penanganan lebih lanjut dan dirujuk ke RSUP Hasan Sadikin di Bandung.
Insiden ini menyoroti pentingnya perlindungan bagi korban kekerasan dalam rumah tangga dan upaya dari berbagai pihak untuk memastikan mereka mendapatkan bantuan yang diperlukan. LPSK berkomitmen untuk melindungi dan membantu para korban agar bisa mendapatkan hak-hak mereka dan pemulihan yang layak.