Jakarta, 5 Januari 2025 - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan penyesuaian batas maksimum suku bunga untuk layanan pinjaman daring yang dikenal sebagai Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Penyesuaian ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.
Menurut OJK, penyesuaian batasan suku bunga ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan kondisi perekonomian yang ada. Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan akses keuangan bagi masyarakat yang selama ini tidak terlayani oleh industri non-LPBBTI. Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk mendorong pembiayaan sektor produktif dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Pinjaman daring, atau sering disebut Pindar, menjadi salah satu solusi bagi banyak orang yang membutuhkan dana cepat. Dengan adanya batas maksimum suku bunga ini, diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi yang lebih baik bagi para peminjam. Penyelenggara LPBBTI juga diharapkan dapat meningkatkan kinerja keuangan dan efisiensi dalam memberikan layanan.
OJK menghimbau kepada masyarakat untuk memperhatikan batas maksimum suku bunga yang berlaku, agar terhindar dari praktik pinjaman yang merugikan. Dengan edukasi yang tepat mengenai pinjaman daring, diharapkan masyarakat bisa lebih bijak dalam menggunakan layanan ini.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai penyesuaian ini, OJK akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar semua pihak dapat memahami perubahan yang terjadi.
Dengan adanya langkah ini, OJK berkomitmen untuk menciptakan sistem keuangan yang lebih sehat dan transparan, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam bertransaksi keuangan.