Deddy Yevri Sitorus, anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, menyatakan bahwa rencana Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk memeriksa Rieke Diah Pitaloka terkait kritiknya terhadap kebijakan pemerintah mengenai kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen adalah sebuah ancaman terhadap kebebasan berpendapat. Menurutnya, langkah ini dapat melemahkan kepercayaan masyarakat kepada DPR RI.
Deddy menegaskan bahwa MKD seharusnya berfungsi untuk melindungi kebebasan anggota DPR dalam mengkritik dan mengevaluasi kebijakan pemerintah. "Seharusnya MKD itu dibuat untuk melindungi kebebasan anggota DPR dalam mengkritik dan mengevaluasi kebijakan pemerintah, bukan justru mengekang atau menghukum," ujarnya.
Dia juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap anggota DPR yang tidak pernah menyuarakan aspirasi rakyat, baik di ruang sidang maupun melalui media. Menurut Deddy, MKD seharusnya lebih fokus kepada anggota DPR yang tidak aktif dalam menyampaikan suara rakyat, ketimbang memeriksa Rieke yang berani mengungkapkan pendapatnya.
Kenaikan PPN menjadi 12 persen yang menjadi sorotan ini merupakan kebijakan yang dianggap dapat memberatkan masyarakat. Deddy Yevri Sitorus berharap agar setiap anggota DPR dapat berbicara dan mengkritik kebijakan pemerintah demi kepentingan rakyat. Dengan adanya kebebasan berpendapat, diharapkan masyarakat dapat lebih percaya kepada DPR sebagai lembaga yang mewakili suara mereka.
Deddy Yevri Sitorus Rieke Diah Pitaloka MKD DPR kebebasan berpendapat