Mahkamah Konstitusi (MK) telah resmi menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau yang dikenal dengan istilah presidential threshold. Sebelumnya, untuk mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden, pasangan calon harus diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki minimal 20 persen kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau yang mendapatkan 25 persen suara sah secara nasional dalam pemilihan umum (Pemilu) sebelumnya.
Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap judicial review dengan nomor gugatan 62/PUU-XXI/2023. Putusan tersebut dibacakan di Ruang Sidang Gedung MK di Jakarta pada hari Kamis, 2 Januari 2025. Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan, "Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya."
Gugatan yang diajukan oleh seorang pemohon bernama Enika Maya Oktavia menuntut penghapusan norma dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut menjelaskan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden harus diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi syarat perolehan kursi minimal 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.
Setelah mempertimbangkan gugatan tersebut, MK menyatakan bahwa Pasal 222 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. "Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," tambah Suhartoyo.
Namun, dalam putusan tersebut terdapat perbedaan pendapat dari dua hakim konstitusi, yaitu Anwar Usman dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh. Mereka memberikan dissenting opinion, yang artinya mereka tidak sependapat dengan keputusan mayoritas.
"Terhadap putusan terdapat dua hakim yang berpendapat berbeda yaitu Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh," jelas Suhartoyo.
Dengan dihapuskannya ketentuan ambang batas pencalonan presiden, diharapkan akan ada lebih banyak calon yang dapat berpartisipasi dalam pemilihan presiden mendatang. Ini merupakan langkah besar dalam demokrasi Indonesia, memberi kesempatan lebih luas bagi calon-calon yang ingin berlaga dalam pemilihan umum.
Mahkamah Konstitusi presidential threshold pencalonan presiden