Lima Perusahaan Dituntut dalam Kasus Korupsi Timah
Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) baru saja menetapkan lima perusahaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan pengolahan tata niaga komoditas timah. Kasus ini berhubungan dengan izin usaha pertambangan PT Timah Tbk (TINS).
Jaksa Agung, ST Burhanuddin, mengungkapkan bahwa pengumuman ini dilakukan dalam sebuah acara pada Kamis, 2 Januari 2024, di Gedung Kejagung RI, Jakarta Selatan. "Kita menetapkan 5 korporasi perusahaan timah, perkaranya hari ini kami umumkan dalam tahap penyidikan," ungkapnya.
Kelima perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka adalah:
- PT Refined Bangka Tin (RBT)
- PT Stanindo Inti Perkasa (SIP)
- PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS)
- Tinindo Inter Nusa (TIN)
- CV Venus Inti Perkasa (VIP)
Menurut informasi yang disampaikan, kerugian negara yang ditimbulkan oleh masing-masing perusahaan sangat besar. PT RBT diduga menyebabkan kerugian sekitar Rp38,5 triliun, PT SBS sebesar Rp23,6 triliun, PT SIP senilai Rp24,3 triliun, CV VIP sekitar Rp42 triliun, dan PT TIN sebesar Rp23,6 triliun.
Jaksa Agung juga menekankan bahwa kerugian yang dialami negara bukan hanya berupa angka, tetapi juga terkait dengan kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas perusahaan-perusahaan tersebut. "Kerugian paling besar yaitu kerusakan lingkungan. Biasanya sangat sulit untuk membuktikan itu. Kita bersyukur kerusakan lingkungan yang selama ini tidak tertanggulangi dapat dibuktikan dalam persidangan," jelasnya.
Dia menambahkan, dana yang berhasil diambil dari para tersangka nantinya diharapkan dapat digunakan untuk perbaikan lingkungan yang rusak. Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menyatakan bahwa pihaknya akan fokus pada pemulihan lingkungan akibat kasus korupsi ini. Kejagung sedang menghitung jumlah uang pengganti yang harus dibayarkan oleh para tersangka.
"Siapa yang bertanggung jawab tentunya akan kita tindaklanjuti dan akan kita segera sampaikan ke publik," tambahnya.