Jakarta – Kebijakan baru mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan mulai berlaku pada tahun 2025. PPN sebesar 12% ini akan dikenakan hanya pada barang dan jasa tertentu, salah satunya adalah rumah mewah.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menjelaskan bahwa kenaikan PPN tidak akan berlaku untuk semua barang dan jasa. Kenaikan ini hanya berlaku bagi barang dan jasa yang sebelumnya sudah dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Oleh karena itu, properti seperti rumah, apartemen, dan kondominium yang memiliki harga di atas Rp 30 miliar akan dikenakan PPN 12%.
Sementara itu, barang dan jasa yang saat ini bebas PPN atau dikenakan PPN 0 persen tetap akan berlaku seperti biasa. Selain itu, barang dan jasa yang selama ini dikenakan PPN 11 persen juga tidak akan mengalami perubahan, selama barang tersebut tidak termasuk dalam kategori mewah.
Sri Mulyani menekankan bahwa pajak dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan alat untuk mencapai keadilan dan gotong royong. "Kita harus menjaga masyarakat dan perekonomian, dan kebijakan ini harus berpihak pada rakyat," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto juga menyatakan bahwa kebijakan PPN 12% hanya akan berlaku untuk barang dan jasa yang termasuk dalam kategori mewah. Ia mencontohkan salah satu contohnya adalah rumah yang sangat mewah. Prabowo menegaskan bahwa barang dan jasa yang tidak masuk dalam kategori mewah tidak akan mengalami kenaikan pajak. Barang dan jasa tersebut akan tetap dikenakan pajak sesuai dengan aturan yang sudah ada sejak tahun 2022.
Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, saksikan pembahasan selengkapnya dalam program Market Review bersama Prasetyo Wibowo pada hari Jumat, 3 Januari 2025, pukul 18.30 – 19.00 WIB. Program ini dapat disaksikan secara langsung di IDX Channel dan juga melalui LIVE STREAMING di www.idxchannel.com dan aplikasi IDX Channel TV di APPS store.