Breaking News
Khalida Jarrar Bebas setelah Ditahan oleh Israel     Inaugurasi Presiden AS Donald Trump Digelar di Washington DC     Warga Gaza Kembali ke Rumah Setelah Gencatan Senjata     Donald Trump Resmi Dilantik Sebagai Presiden AS ke-47     Perayaan Tenang di Tepi Barat Setelah Pembebasan Narapidana    

OJK Terbitkan Regulasi Baru untuk Pengawasan Aset Kripto

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan terbitnya Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024, yang bertujuan untuk mengatur penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital, termasuk aset kripto. Langkah ini diambil untuk mendukung peralihan tugas pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Regulasi baru ini merupakan bagian dari proses transisi yang dibagi menjadi tiga fase. Fase pertama bertujuan untuk memastikan bahwa peralihan tugas berlangsung dengan lancar dan aman. OJK menjelaskan bahwa setiap fase akan memiliki langkah-langkah spesifik yang dirancang untuk meminimalkan risiko dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Dalam fase pertama, OJK akan fokus pada pengaturan dasar yang mencakup definisi aset keuangan digital dan cara perdagangan yang aman. Hal ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang jelas kepada masyarakat dan pelaku industri mengenai regulasi yang baru.

Fase kedua akan melibatkan penguatan infrastruktur yang diperlukan untuk mendukung perdagangan aset kripto. OJK berencana untuk bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk penyedia teknologi, untuk memastikan sistem yang digunakan aman dan efisien. Sementara itu, fase ketiga akan berfokus pada pengawasan yang lebih ketat terhadap transaksi aset kripto agar sesuai dengan standar internasional.

OJK berharap dengan adanya regulasi ini, masyarakat akan lebih percaya diri dalam berinvestasi di aset kripto. Selain itu, diharapkan juga dapat mencegah adanya praktik-praktik yang merugikan dan menjaga stabilitas pasar keuangan di Indonesia.

Dengan langkah ini, OJK menunjukkan komitmennya untuk menciptakan lingkungan perdagangan yang aman dan teratur bagi semua pihak yang terlibat dalam perdagangan aset keuangan digital. Regulasi ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perkembangan sektor keuangan di Indonesia, terutama dalam era digital ini.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai regulasi dan fase transisi ini, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi OJK atau mengikuti akun media sosial mereka.

library_books Ojkindonesia