Kota Malang – Pakar Hukum Pidana Anak Universitas Brawijaya (UB), Prof. Dr. Nurini Aprilianda, bongkar kelemahan sistem hukum Indonesia dalam menangani kasus perundungan.
Menurutnya, meski unsur-unsur bullying diatur dalam berbagai regulasi, Indonesia masih belum memiliki Undang-Undang Anti-Bullying komprehensif dan terintegrasi.
"Kerangka hukum saat ini terpecah-pecah. UU Perlindungan Anak fokus pada korban, UU ITE hanya menjangkau ranah digital, sementara KUHP memiliki keterbatasan dalam mendefinisikan bullying secara spesifik," tegas Prof. Nurini kepada malangraya.pikiram-rakyat.com pada Jum’at(21/11/2025).
Guru Besar FH UB ini menjelaskan, UU Perlindungan Anak memposisikan bullying sebagai bentuk kekerasan terhadap anak, dengan fokus pada perlindungan korban dan pemulihan psikologis.
"Bullying dapat dipidana meski tidak menimbulkan luka fisik, karena definisi kekerasan mencakup kekerasan psikis dan perundungan sistematis," jelasnya.
Sementara UU ITE, menurut Prof. Nurini, hanya berlaku untuk cyberbullying dengan penekanan pada bukti elektronik.
"Inilah mengapa banyak akademisi mendorong UU Anti-Bullying nasional yang mengatur definisi, pencegahan, edukasi, hingga kewajiban sekolah dan orang tua secara komprehensif," papar Wakil Dekan II FH UB.
Ulifa Rahma, psikolog UB, melalui perspektif psikologis, memperingatkan bahwa maraknya bullying menunjukkan lingkungan pendidikan belum aman bagi perkembangan psikologis anak dan remaja.
"Masa remaja adalah periode rentan dimana mereka membentuk identitas. Bullying dapat meninggalkan trauma mendalam yang berujung pada bunuh diri atau balas dendam," tegas Ulifa.
Menurutnya, perilaku perundungan merupakan hasil gabungan faktor individu, keluarga, sekolah, hingga kebijakan publik.
"Penanganan harus dilakukan di dua level sekaligus: pendekatan trauma-informed untuk korban dan intervensi sistemik untuk pencegahan," terangnya.
Ulifa menekankan pentingnya program pencegahan berbasis bukti seperti Olweus Bullying Prevention Program (OBPP), KiVa Anti-Bullying Program, dan Social Emotional Learning (SEL).
"OBPP menekankan aturan sekolah yang tegas, KiVa fokus pada pendidikan empati, sementara SEL membantu anak mengelola emosi dan konflik," paparnya.
Program-program ini, kata Ulifa, terbukti efektif menurunkan angka bullying bila diterapkan konsisten. "Di tingkat masyarakat, penting membangun budaya tanpa kekerasan dan meningkatkan literasi kesehatan mental," imbuhnya.
Prof. Nurini menambahkan, selain penegakan hukum, peningkatan literasi masyarakat tentang modus kejahatan dan penerapan teknologi keamanan berbasis komunitas sangat diperlukan.
"Kami mendorong integrasi pendekatan hukum dan psikologi dalam menangani bullying. Tidak cukup hanya dengan sanksi, tetapi perlu pendampingan dan rehabilitasi bagi pelaku," tandasnya.
Kedua pakar ini sepakat bahwa darurat bullying memerlukan penanganan sistematis dan terintegrasi, mulai dari level kebijakan nasional hingga implementasi di sekolah dan masyarakat.(df)*
#perundungan#bullying#kasus#rentan#uu#kabardaerah